Sabtu, 06 Agustus 2011

ANGGARAN DASAR OSIS

AD/ART SMK N 1 Purbalingga 2010/2011
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMK N 1 Purbalingga
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS SMK N 1 Purbalingga
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Dasar OSIS SMK Bhakti Nusantara Boja.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS SMK Bhakti Nusantara Boja adalah sebagai beikut:
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentuksn

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMK N 1 PURBALINGGA
Propinsi Jawa Tengah 
BAB II
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjun\angan pembangunan bangsa , guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1. Organisasi ini bersifat intra sekolah,dan merupakan satu-satunya   berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa ,serta ada hubungan organisator dengan OSIS disekolah lain dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1. Anggota Organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah.
2. Anggota Organisasi ini memerlukan kartu anggota .
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini,atau meninggal.
Pasal 8
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari dan yang disediakan oleh sekolah,dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat,minat dan kemampuan.
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
c. Berbicara secara lisan atau tertulis.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik sekolah .
b. Mematuhi peraturan tata tertib sekolah.
c. Menghormati tenaga kependidikan.
d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,kebersihan,ketertiban,keindahan dan kekeluargaan sekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Perwaklilan OSIS
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala sekolah/Wakil lepala sekolah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Perwakilan kelas terdirir dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua I
b. Ketua II
c. Sekretaris I
d. Sekretaris II
e. Bendahara I
f. Bendahara II
g. Seksi Ketaqwan terhadaP Tuhan Yang Maha Esa
h. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
i. Seksi Pendidikan Pendahuluan dan Bela Negara
j. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
k. Seksi Pendidikan Berorganisasi Politik dan Kepemimpinan
l. Seksi Pendidikan Ketrampilan dan Kewiraswastaan
m. Seksi Kesegaran Rohani dan serata Daya Kreasi
n. Seksi Persepsi,Apresiasi dan Seni
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini,akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar.
AD/ART SMK N 1 Purbalingga 2010/2011

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls